Bank Garansi dan Surety Bond


 

Jaminan performa, surety bond, jasa surety bond, agen surety bond, Warranty bond, pengertian bank garansi, sblc, standby letter of credit, jenis-jenis bank garansi, Agen bank garansi, bank garansi 1832, Bank Garansi dan Surety Bond

Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pengadaan barang / jasa, pihak pelaksana kerja (principal) diwajibkan oleh pemberi kerja (obligee) untuk menyerahkan bank garansi atau pun surety bond karena telah di atur pada surat perjanjian. Tetapi para kontraktor selalu kesulitan untuk pembuatan bank garansi atau pun surety bond apalagi untuk perusahaan yang baru berdiri. Dalam hal ini kami dari PT. Shorai Sarana Suretyndo jasa penerbitan bank garansi dan surety bond memberikan solusi untuk para kontraktor yang membutuhkan bank garansi atau pun surety bond tanpa agunan (Non Collateral). Baik untuk proyek yang sedang berjalan maupun proyek yang akan datang. Adapun produk yang kami tawarkan adalah sebagai berikut:

  • Jaminan penawaran
  • Jaminan pelaksanaan
  • Jaminan uang muka
  • Jaminan pemeliharaan
  • Jaminan pembayaran
  • Jaminan Pembayaran SP2D
  • Contraktor’s All Risk
  • Erection All Risk
  • Comprehensive General Liability
  • Etc…

Jasa Bank Garansi dan Surety Bond

Adapun jenis jaminan yang kami tawarkan di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Jasa Bank Garansi dan Surety Bond Jaminan penawaran (Bid Bond) 

Jaminan penawaran atau umumnya di sebut (bid bond) jaminan ini di butuhkan pada saat mengikuti tender atau lelang. Oleh karena itu jaminan penawaran ini bisa di artikan sebuah surat perjanjian antara penjamin dengan pemegang jaminan bahwa penjamin akan membayar sejumlah uang jika terjamin tidak menutup kontrak atau pemborongan yang telah diterima. 

2. Jaminan pelaksanaan (Performance Bond)

Jaminan pelaksanaan umumnya disebut performance bond adalah jaminan yang diterbitkan oleh Bank atau perusahaan Asuransi guna menjamin terselesaikan nya dengan baik suatu proyek oleh kontraktor sebagaimana yang telah diatur pada kontrak.

3. Jaminan uang muka (Advance Payment Bond)

Jaminan uang muka umumnya disebut juga (advance payment bond) yang artinya untuk menjamin obligee bahwa principal akan mengembalikan uang yang telah di terimanya dari obligee apabila terjadi wan prestasi atau cedera janji. Uang muka yang diterima dengan maksud untuk pembiayaan proyek. Dalam hal ini biasanya kontraktor bisa mengambil uang muka sebesar 10% sampai 30% dari nilai kontrak.

4. Jaminan pemeliharaan (Maintenance Bond)

Jaminan pemeliharaan ini di sebut juga maintenance bond  pastinya tujuan jaminan ini untuk menjamin obligee agar supaya principal bersedia memperbaiki kerusakan – kerusakan pekerjaan sebagaimana yang telah di janjikan dalam kontrak kerja, biasanya jaminan ini sebesar 5% dari nilai kontrak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JASA BANK GARANSI DAN SURETY BOND TANPA AGUNAN

Tantangan Agen Surety Bond dalam Dunia Konstruksi